Tidak Terima Diputus, Pacar Tega Dibakar dan Polisi Kejar Pelaku

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial T alias Untung diduga tega membakar seorang perempuan bernama Nasyida (27) yang merupakan pacarnya sendiri saat pulang kerja dari salah satu tempat hiburan malam di Banjarmasin. Minggu (22/1/2023). 

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, membenarkan akan adanya peristiwa tersebut. 

"Benar ada tindak pidana penganiayaan terhadap korban atas nama Nasyida," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin. Senin (23/1/2023). 

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan kakak kandung Korban, bahwa terduga pelaku mencekik leher korban dari belakang dan menyiramkan bahan bakar yang diduga bensin kemudian membakarnya. 

"Akibatnya kini korban mengalami luka bakar dan saat ini sedang dirawat di RSUD Ulin Banjarmasin," jelas Kompol Thomas Afrian. 

Kompol Thomas mengungkapkan untuk saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku," ujarnya. 

Sementara itu, Kakak korban Muhammad Isro menjelaskan bahwa terduga pelaku menyiramkan BBM dan menyalakan api di bagian wajah adiknya. 

"Berdasarkan cerita sepertinya dia sudah mengintai adik saya," terangnya. 

Isro menduga bahwa motif terduga pelaku sampai tega melakukan hal tersebut kepada adiknya adalah karena tidak terima diajak putus. 

"Si terduga pelaku ini mantan pacar adik saya yang baru baru ini putus," ujarnya. 

Selain itu, Korban Nasyida yang saat ini sedang terbaring di rumah sakit juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian tersebut dirinya sering diancam via chat WhatsApp (WA) oleh terduga pelaku. 

"Dia tidak mau putus, kalau putus pasti mengancam. Bukti pesannya juga banyak di handphone," ujarnya. 

Nasyida mengatakan saat menjalin hubungan dengan terduga pelaku, korban beberapa kali mengalami perbuatan kasar dari terduga pelaku. 

"Dia juga pernah memukul saya dulu," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya