ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko.Banjarmasin diminta untuk menjaga netraltas dan tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi menjelang Pemilu 2024. 

Menjaga agar asas netralitas ini tetap terjaga, Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin terus melakukan sosialisasi. 

Kepala BKD Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, pihaknya terus berpedoman pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

"Undang-undang itu di pasal 2, ASN itu tidak boleh terlibat atau menjadi anggota partai politik. Dan yang kedua mereka tidak boleh melakukan politik praktis," ungkap Totok di Balai Kota Banjarmasin, Rabu, (22/02/23). 

Tak hanya itu, ia menjabarkan dalam keputusan bersama baik itu BKN, KASN, Menpan RB dan Bawaslu juga mengeluarkan peringatan kepada para ASN yang melanggar hal diatas. 

"Pedomannya yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang penegakkan disiplin ASN. Jadi kita lihat juga pelanggarannya seperti apa, dan hukumannya nanti mulai ringan sampai juga berat seperti pelepasan dari ASN tersebut," jelasnya. 

Lantas, dengan adanya aturan itu, BKD Diklat pun kata dia berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada para ASN. 

"Nanti juga saat menjelang pemilu, ada surat edaran dari Wali Kota untuk menegaskan kembali tentang netralitas ASN. Apabila terjadi misalnya ada delik aduan dan terbukti, ya kita komitmen terhadap penegakkan ini, selama buktinya kuat dan ada proses. Saya harap ini jadi perhatian ASN," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya