Bawa Kabur Mobil Sewa Berbulan-bulan, Murhan Akhirnya Dibekuk Polres Tanbu


hallobanua.com, TANAH BUMBU – Jajaran Polres Tanah Bumbu membekuk seorang pria diduga menggelapkan mobil. Modus pelaku yakni berpura-pura merental mobil hanya satu hari. Namun, setelah itu pelaku kabur dan berbulan-bulan tak bisa dihubungi. 

Perbuatan pelaku penipuan dan penggelapan mobil diketahui bernama Murhan (40) ini pun, akhirnya ditangkap langsung oleh Tim Ops Jaran Intan 2023 Polres Tanbu. 

Penangkapan ini, dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, AKP Saryanto. Ia mengatakan, diduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil rental sudah berhasil diamankan. 

“Ya, benar DPO atas nama Murhan sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu,” jelas Saryanto saat dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023). 

Saryanto mengungkapkan, pelaku bersama barang bukti diamankan di Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu pada Jumat, (24/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. 

Ia menjelaskan, kejadian berawal pada 26 Oktober 2022 lalu, di rumah pelapor di Desa Bayansari Kecamatan Angsana, dilakukan perjanjian sewa atau rental mobil merk Toyota Avanza, warna putih oleh Murhan dan Rahim selama satu hari. Namun, hingga berbulan-bulan mobil tidak dikembalikan dan uang sewa tidak dibayar. 

Pada 9 Januari 2023 pelapor sempat bertemu dengan terlapor dan membuat surat perjanjian berisi terlapor akan mengembalikan mobil, dan akan membayarkan uang sewa rental kepada pelapor pada 16 Januari 2023. 

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Angsana,” jelas Saryanto. 

Atas perbuatan pelaku, dirinya pun beserta barang bukti diangkut ke Polsek Angsana, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

ags/may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya