Buruh Ditangkap, Nyambi Pengedar Narkoba

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek KPL Banjarmasin menangkap seorang pria berinisial AD (39) yang sehari harinya berkerja sebagai Buruh Harian Lepas karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. 

Pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin di Parkiran sepeda motor Terminal Multipurpose Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota banjarmasin, pada Sabtu (11/2/2023) lalu sekitar pukul 21.30 Wita. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang laki laki yang diduga menjadi pengedar sabu itu. 

Dijelaskan oleh Kapolsek KPL Banjarmasin bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di TKP adanya gerak gerik seorang laki- laki yang mencurigakan. 

Menanggapi informasi tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid mendatangi TKP Yang dimaksud. 

"Pada saat di TKP Petugas melihat laki laki sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan," ungkapnya. Senin (13/2/2023). 

Dan benar, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,24 gram. 

"Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya sendiri yang mana akan diserahkan kepada pembeli seorang sopir yang baru di kenal melalui media WhatApps," terang Kompol Aryansyah. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat dengan Pasal Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek KPL Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya