Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 90 Jt, Pelarian Amin Berakhir di Balik Jeruji Besi

hallobanua.com  BANJARMASIN - Seorang pria bernama M Amin (32) warga Jalan Mistar Cokro Kusumo Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, terpaksa harus menginap di balik jeruji besi karena diduga telah melakukan penggelapan uang milik PT Selamat Sejahtera Mandiri sebesar Rp. 90.438.577 . 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pada Kamis (10/11/2022) lalu pihak perusahaan melakukan pengecekan faktur-faktur. Dari pengecekan tersebut, ditemukan beberapa faktur yang tidak ada dan di palsukan oleh terlapor. 

Dua hari kemudian terlapor dipanggil oleh pihak kantor dan mengakui telah menggelapkan serta memalsukan faktur perusahaan. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 90.438.577 dan melapor ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut," ujar Iptu Firuza. Jumat (3/2/2023). 

Saat akan diamankan, diungkapkan oleh Kanit Reskrim bahwa pelaku sempat melarikan diri ke daerah Banjarbaru dan berhasil ditangkap di Jalan Mistar Cokro Kusumo Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru pada Rabu (1/2/2023). 

"Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat oleh petugas gabungan unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibackup Unit Resmob Polres Banjarbaru," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dikenakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya