Pemkab Tanbu Simak Uji Publik Rancangan Perpres Ini


hallobanua.com, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti secara virtual lokakarya nasional uji publik rancangan peraturan presiden (perpres) penguatan pendampingan pembangunan digelar oleh Bappenas RI bekerjasama dengan Kemendagri, Kamis (23/2/2023). 

Bupati Tanbu, Abah Zairullah Azhar diwakili Kepala Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan Setda Didi Ali Hamidi bersama jajaran mengikuti lokakarya nasional uji publik tersebut live secara virtual dari Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati di Gunung Tinggi, Batulicin. 

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana pada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Letjen TNI (Purn) Dr. Sudirman dalam mengatakan, urgensi penyusunan perpres tentang penguatan pendampingan pembangunan tercatat ada sejumlah hal. 

Pertama, ialah penguatan daya ungkit ekonomi desa, kedua mengkonsolidasikan program dan meningkatkan efesiensi dan efektivitas program yang dilaksanakan di desa, dan ketiga percepatan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. 

Lalu, keempat percepatan pencapaian target pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan nasional, kelima menjamin kualitas dan kompetensi pendamping antar program berkesinambungan. 

Terakhir ialah memperkuat koordinasi pendamping diseluruh Indonesia yang berasal dari lintas Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, dan para mitranya. 

Dikatakannya, rancangan Perpres tentang Penguatan Pendamping Pembangunan ini sudah mendekati tahapan final. Oleh sebab itu, dibutuhkan masukan dari seluruh unsur pimpinan, baik itu Pemerintah Daerah, Asosiasi Kepala Desa dan lain-lain, tentang kebutuhan pendampingan sebelum pengesahan Perpres tersebut. 

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si dalam sambutannya mengatakan tujuan Perpres tentang Penguatan Pendamping Pembangunan ini adalah kesejahteraan atau peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. 

Untuk itu, tugas para pendamping ini adalah berkolaborasi dengan masyarakat untuk mengubahnya menjadi masyarakat mandiri. Karena, pembangunan itu adalah membangun masyarakat menjadi masyarakat pembangunan. 

“Pembangunan adalah membangun masyarakat menjadi masyarakat pembangunan,” ujarnya. 

Masyarakat pembangunan tak lain adalah masyarakat mandiri. Masyarakat mandiri adalah masyarakat yang mampu mengendalikan masa depannya. 

Oleh sebab itu, dirinya menyimpulkan bahwa pendampingan ini sangatlah penting perannya bagi kerangka regulasi pemerintahan. 

ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya