Sempat Kabur Selama Empat Bulan, Buronan 'Licin' Akhirnya Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah berhasil menangkap seorang pria bernama Bely Putra Wijaya alias Bely (36) setelah menjadi buronan selama empat bulan.

Diketahui, Bely menjadi buronan setelah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada seorang korban bernama Zainal Abidin (43) pada Rabu (21/9/2022) lalu, di Jalan Veteran tepatnya di depan gereja Pantekosta Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berupa luka robek di pipi sebelah kiri, luka robek dibagian lengan kanan atas, dan luka robek dibagian lengan kanan bawah.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan kejadian berawal saat salah seorang saksi bernama Syahrani dan pelaku berkelahi di TKP.

Kemudian, perkelahian tersebut dilerai oleh korban yang mana saat itu posisi pelaku terjatuh dan saat pelaku berdiri berkata "tunggu disini" dan berjalan menuju depot J & A.

"Tidak beberapa lama pelaku datang lagi sambil membawa senjata tajam jenis parang pemotong daging yang dipegang disebelah tangan kanan dan langsung menyerang korban," terang Kanit Reskrim. Rabu (8/2/2023).

Korban sempat berusaha menghalau dengan memukulkan pelaku menggunakan potongan kayu agar tidak mendekat, namun kayu tsb justru patah karena sudah lapuk sehingga terjadi pergumulan antara korban dan pelaku.

Saat korban lengah, pelaku menebaskan senjata tajam berkali-kali ke arah korban, yang kemudian dilerai oleh saksi Aldini dengan menghalau pelaku dengan menggunakan kayu.
Selanjutnya, korban yang banyak mengeluarkan darah di muka dan lengan kemudian korban menjauh dan meminta kepada Aldini agar mengantar ke rumah sakit Ulin Banjarmasin dengan menggunakan sepeda motor.

"Menanggapi hal tersebut selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku oleh petugas," ujarnya. 

 Hingga akhirnya, Unit Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting berhasil menangkap pelaku pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Veteran tepatnya di depan toko tuperware Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Selama ini pelaku memiliki dua tempat tinggal yaitu di Jalan Aes Nasution Banjarmasin dan Trans Kalimantan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Batola. Selama buron ia berpindah-pindah persembunyian, sehingga licin untuk ditangkap.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam pasal 351 KUHPidana.

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya