Tunggak Pajak! 12 Objek Pajak Kembali Dipasangi Spanduk Merah

hallobanua.com, BANJARMASIN - Sebanyak 12 Objek Pajak Reklame, baik itu menunggak pajak maupun belum memiliki izin dapat sanksi sosial oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.

Pihak BPKPAD memberikan sanksi berupa pemasangan stiker dan spanduk berwarna merah bertuliskan "OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAERAH".

Menurut Kepala Bidang Penagihan dan Pajak, BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan, mengatakan masih banyak jajarannya menemukan objek pajak reklame belum melakukan pembayaran pajak maupun mengurus perizinan.

Padahal, sejak tahun 2022 lalu pihaknya telah menyampaikan sosialisasi serta surat pemberitahuan pembayaran kepada pemilik atau pengusaha reklame.

"Jika masih tidak melakukan pembayaran pajak dan perizinan, kita tindak di 2023 ini," ungkap Ashadi, Selasa (14/02/23).

12 objek pajak reklame yang dipasang spanduk tersebut, yakni di kawasan perempatan Antasari atau di kawasan Jl. Kolonel Sugiono.

"Disini ada 3 reklamenya sampai dengan sekarang tidak melakukan permohonan izin dan pembayaran pajaknya," bebernya.

Dengan terpasangnya spanduk sanksi penyegelan tersebut ujar Ashadi, otomatis pengusaha reklame tidak diperbolehkan memasang spanduk ataupun iklan disana.

"Sudah jelas ada di Perda, yakni Perda penyelenggaraan reklame dan Perda Pajak reklame. Apabila bersangkutan tidak melakukan perpanjangan pembayaran, tanpa pemberitahuan pun kita lakukan penyegelan. Namun kita terus upayakan persuasif makanya kita sampaikan surat pemberitahuan," jelasnya. 

Jika selama 20 hari para pengusaha reklame tidak melakukan pembayaran dan memasukkan perizinan, jajaranya akan melakukan pembongkaran terhadap objek pajak tersebut.

"Kalau diperpajakan kita lakukan penyitaan. Dan hasil sitaan itu untuk dilakukan pembayaran pajak," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya