hallobanua.vom BANJARMASIN - Kalangan DPRD Kota Banjarmasin melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) melakukan evaluasi terhadap pembuatan dan revisi perda yang digodok.
Sejumlah raperda yang sudah selesai dibahas, masuk dalam harmonisasi ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhumham) dan selanjutnya menunggu fasilitasi pemerintah provinsi Kalsel.
Diungkapkan Ketua Bapemperda, Darma Sri Handayani, program harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan (PUU) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dinilai memperlambat proses pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Kami kesulitan dan terhambat dalam melakukan proses pembentukan Raperda,” katanya, usai rapat Bapemperda.
Selama ini, pengesahan Raperda berjalan lambat, karena harus menunggu proses penjadwalan dan penentuan waktu harmonisasi Perda dengan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian.
"Padahal, ada beberapa raperda yang harus diselesaikan secepatnya, apalagi yang sudah diajukan pada tahun sebelumnya, "jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kota Banjarmasin Muhammad Yamin, menghendaki Bapemperda aktif menanyakan ke Kemenkumham terkait kepastian Raperda, agar bisa segera dilakukan finalisasi.
"Kita harapkan agar Bapemperda dengan Bagian Perundang-Undangan Sekretariat Dewan Banjarmasin, bisa terus melakukan konsultasi,” pintanya
Yamin menambahkan, harmonisasi penting, sesuai keperluan daerah dalam mengatur dan menjaga kearifan lokal masing-masing.
Supaya tetap dapat diakomodir dan sejalan dengan ketentuan diatasnya. Mengingat semua pihak menginginkan proses pembentukan Peraturan Daerah dapat berjalan lancar dan cepat selesai.
“Saat ini ada lima Raperda yang masih dilakukan tahap harmonisasi,” tutupnya.
Dya/ may
Kota bjm
0 Komentar