DPRD Banjarmasin Dukung Penegakkan Perda Ramadan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Ditutupnya Tempat Hiburan Malam (THM) dan rumah bilyard saat bulan Ramadan, turut didukung jajaran DPRD Kota Banjarmasin. 

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah, Pemko Banjarmasin harus tetap pada pendirian awalnya yakni tegas menjalankan Perda Ramadan dan Surat Edaran yang dikeluarkan. 

Bukan tanpa alasan, saat ini produk hukum yang dimiliki Kota Banjarmasin, yakni Perda Ramadan sudah sangat jelas dan wajib ditegakkan. 

"Mereka harus menghargai dan menaati aturan yang sudah ditetapkan," ungkapnya beberapa waktu lalu 

Ia menilai upaya penegakkan perda itu bertujuan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan bulan Ramadan. 

Lalu, bagaimana dengan adanya permintaan dispensasi dari para pelaku usaha, yang ingin usahanya tetap buka saat ramadan? 

Menanggapi hal itu, Politisi PKS itu menilai bahwa alasan tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk mengajukan permohonan dispensasi. 

Menurutnya kegiatan usaha baik rumah bilyard ataupun THM diminta stop beroperasi hanya sebulan saja dalam setahun. Sedangkan 11 bulan sisanya bisa beroperasi secara normal. 

"Itu hanya masalah manajemen pengelolaannya saja. Jika dalam 11 bulan mereka manajemen mereka baik, maka hal itu tidak bisa jadi alasan. Kemudian kalau bicara THR, dari 11 bulan sebelumnya kan bisa disisihkan untuk membayarkan hak para karyawan untuk mendapatkan THR," tuntasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya