Hajar Anak Dibawah Umur Hingga Kejang Karena Rokok, Pelaku Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Utara menangkap seorang pelaku kekerasan terhadap anak berinisial W (22) di Jalan Kruing VIII Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara. Selasa (28/2/2023)

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Benar, sekarang pelaku sudah kami amankan," tutur Iptu Sudirno. Senin (6/3/2023). 

Kanit menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat pukul 20.15 wita itu korban AZ (16) sedang bermain handphone di tkp dan datang pelaku yang bermaksud meminjam handphone kepada saksi AN yang merupakan pemilik rumah. 

Selanjutnya, pelaku melihat korban dan mendekati korban untuk meminta rokok. Setelah pelaku menghisap rokok, korban memintanya kembali sambil berkata "nukar roko ja behutang diminta lagi (sudah beli rokok berhutang, diminta lagi)". 

Mendengar perkataan tersebut, pelaku merasa tersinggung dan memukul korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku keluar rumah sambil menantang korban dengan menyuruh korban keluar rumah untuk berkelahi. 

Namun, korban menolaknya sambil meminta maaf kepada pelaku. Bukannya memaafkan, pelaku malah mendekati korban yg berada didepan pintu dan memukul korban lagi dengan tangan kosong hingga mengenai bagian belakang kepala korban sehingga korban mengalami kejang. 

Melihat korban kejang-kejang kemudian saksi bersama rekan korban menghubungi keluarga korban dan kemudian bersama warga melarikan korban ke rumah sakit Ansyari saleh untuk diberikan pengobatan. 

"Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut," ucapnya. 

Menanggapi laporan tersebut, besoknya petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 11.30 wita di rumahnya di Jl. Padat Karya Blok Jamrud 3 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara. 

"Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna Proses Hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya