Memberi Anjal, Gepeng dan Pengamen Uang di Persimpangan, Siap-siap Kena Denda!


hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin langsung turun ke jalan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014. 

Perda teraebut adalah perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tuna Susila, dan Perda nomor 14 tahun 2015, tentang penyelenggaraan keindahan, kebersihan, ketertiban dan kesehatan lingkungan di Kota Banjarmasin. 

Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, sosialisasi langsung perda ini dilakukan agar masyarakat tahu dan mendukung kegiatan pemerintah ini, agar mereka tak memberikan uang kepada anjal dan gepeng saat berada di lampu rambu lalu lintas. 

"Kita sering melakukan penertiban, namun mereka sering kembali ke jalan. Itu karena mereka mendapatkan uang dari masyarakat yang peduli," ungkap Muzaiyin, Rabu (01/03/23). 

Namun, ia sekali lagi menegaskan bahwa sesuai perda diatas, bahwa masyarakat dilarang untuk memberi dalam bentuk apapun baik uang ataupun barang kepada anjal, gepeng dan pengemis. 

"Dipersimpangan khususnya. Dan ini dalam perda diancam tindak pidana ringan, dengan ancaman denda Rp100 ribu," jelasnya. 

Ia pun berharap dukungan warga Kota Seribu Sungai terus berlangsung atas berjalannya perda tersebut. 

"Agar keamanan, kenyamanan dan ketertiban kota ini juga maksimal kita peroleh," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya