Modus Gadai Sepeda Motor, Pelaku Penggelapan Dan Penadah Ditangkap Polisi

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Utara mengamankan dua orang pria berinisial AB alias Basid (41) dan AN alias Ari (35) yang merupakan tersangka penggelapan dan penadah sepeda motor roda dua milik korban bernama Mujahid (27). 

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno menjelaskan kejadian berawal pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara atau tepatnya di rumah pelaku Basid. 

Saat itu korban menggadaikan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna cream cokelat ke pelaku Basid. 

Kemudian setelah terjadi gadai tersebut korban langsung pulang dan bercerita dengan kakak kandungnya. Mendengar hal tersebut kakak korban mengatakan kita tebus malam ini juga. 

Namun, sewaktu ingin menebus ternyata hp Basid tidak aktif dan pada saat aktif pelaku mengatakan kalau ingin menebus harus bayar 2 juta dulu karena sepeda motornya ada di tangan orang lain. 

Selanjutnya, korban mengiyakanya permintaan tersebut. Akan tetapi setelah di bayar serta di buatkan perjanjian ternyata sepeda motornya tidak ada dan pelaku tidak bisa di hubungi lagi.
Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 melaporkan kejadian tersebut ke polsek bjm utara guna proses selanjutnya. 

"Menanggapi laporan tersebut, pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 17.30 wita anggota opsnal Polsek Banjarmasin Utara langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka Basid," ungkap Iptu Sudirno. Rabu (9/3/2023). 

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut dengan ancaman hukuman sebagaimana yang diatur dalam 378 jo 372 KUHPidana," lanjutnya. 

Tidak berhenti sampai disitu, setelah diamankan petugas melakukan introgasi tehadap Basid dan hasilnya ternyata sepeda motor milik korban sudah digadaikan ke pelaku ARI sebesar Rp. 7.000.000,-. 

Selanjutnya, pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 05.30 Wita anggota Opsnal mendapati informasi keberadaan pelaku ARI. 

"Langsung kami lakukan penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Kabupaten Tapin dengan ancaman hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 480 KUHPidana," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya