Pemko Perbaharui PKS Mitra Plaza

hallobanua.com BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin memberikan addendum terhadap PT KIM (Kharisma Inti Media) dalam pembaharuan Perjanjian Kerjasama (PKS). 

Diketahui PKS antara Pemko dengan PT.KIM sebelumnya telah habis pada 30 Oktober 2022 lalu. Saat ini lahan tersebut masih berdiri gedung Mitra Plaza yang rencananya dibangun Mall Pelayanan Publik (MPP).  

PT KIM juga tetap dapat memanfaatkan bangunan tersebut sebagai salah satu plaza di kota ini.  

" Kini sedang dalam proses addendum, kemungkinan kerjasama lagi dengan PT KIM, " kata Kasubbid Penilaian Penghapusan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, Ahmad  Zairi Al Hafi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (15/3/2023). 

Dijelaskan, dalam perjanjian PKS baru tersebut dibuat dengan berbagai kesepakatan pemko Banjarmasin. Diantaranya PT KIM memberikan kontribusi sebesar Rp300 juta pertahun. 

" Karena perjanjian sebelumnya, PT KIM membangun Mitra Plaza tidak ada kontribusi sehingga dalam perjanjian ini harus ada kontribusi, " tuturnya . 

Selanjutnya, perjanjian kedepan pemko juga menegaskan jika telah habis masa kontrak maka bangunan akan menjadi aset milik pemko.  

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah menghendaki bahwa dalam perjanjian baru dengan PT.KIM dapat menyepakati permintaan pemko terutama agar dapat berkontribusi dalam pembangunan. 

"Target kita perjanjian baru ada kontribusi dan penawaran kontribusi nilai kontribusi sebesar Rp300 juta/tahun adalah dan sesuai dengan hasil penilaian tim, "katanya. 

Ditegaskan pula dalam addendum baru yakni hasil akhir kontrak dimana jika tak ada perpanjangan kontrak sewa maka bangunan akan menjadi aset pemko. 

" Dengan perjanjian baru ini kita pertegas agar jangan sampai berpindah ke pihak ke tiga karena kesalahan pembuatan perjanjian diawal-awal perjanjian, " tegasnya. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya