Penuhi Waktu Efektif Perminggu, Ini Opsi Waktu Kerja ASN Di Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Belum lama tadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023, berisi
tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintahan. 

Disana menerangkan terkait jam kerja di setiap instansi Pemerintah sesuai dengan zona waktu masing-masing. 

Hal itu juga dilakukan agar memenuhi waktu efektif bagi instansi yakni 32,5 jam per minggu. 

Lantas bagaimanakah dengan Kota Banjarmasin terkait adanya SE yang dikeluarkan oleh Menpan RB tersebut? 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan bahwa untuk Pemko Banjarmasin sendiri SK jam kerja ASN selama Ramadhan masih berproses. 

"Saat ini masih menunggu dari Pak Wali Kota. Kan ada 2 pilihan, tetapi harus memenuhi waktu efektif per minggu," ujar Sekda melalui sambungan telepon, Kamis (23/03/23). 

Meski begitu, Ikhsan bilang di bulan Ramadhan ini tidak ada perubahan yang signifikan. Kecuali jam kerja yang lebih dipendekan. 

"Tidak ada yang berbeda, semua sama saja. Baik sisi aktivitas dan yang lainnya. Ya cuma hari Jumat tidak ada senam pagi, itu saja," katanya. 

Lantas, Ikhsan pun meminta agar puasa jangan dijadikan alasan untuk menghalang-halangi aktivitas sehari-hari. 

"Malah kalau berpuasa ini harusnya bisa berkinerja lebih baik lagi. Karena kan bisa lebih fokus untuk berfikir," tuntasnya. 

Diketahui dalam SE, untuk jam kerja pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00 hingga 15.00. Selama jam kerja tersebut, ada waktu istirahat selama 30 menit, yakni dari pukul 12.00 hingga 12.30. 

Kemudian untuk jam kerja pada Jumat adalah pukul 08.00 hingga 15.30, dan ada waktu istirahat selama satu jam, yakni pukul 11.30 hingga 12.30. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya