Serang Pemuda Dengan Parang, Pria Setengah Abad Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang pria  berumur 56 tahun berinisial T warga Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara karena melukai seorang pemuda berumur 19 tahun dengan parang.  

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno menjelaskan kejadian terjadi pada Rabu (22/3/2023) lalu sekitar pukul 18.00 wita di Jalan Pangeran RT 04 RW 01 No 240 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara. 

Berdasarkan keterangan korban saat itu korban berada di TKP yang merupakan rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis parang dan berbicara dengan kakak korban di depan rumah karena ada kesalah pahaman. 

Kakak korban yang merasa ketakutan melihat pelaku marah marah pun langsung masuk kedalam rumah. Kemudian, korban berusaha menenangkan pelaku akan tetapi pelaku tetap marah bahkan mengayunkan senjata tajam kearah korban. 

Korban sempat menangkis dengan menggunakan tangan kosong dan menahan pelaku dengan memeluknya dari belakang. Hingga akhirnya warga sekitar datang dan meleraikan. 

Setelah dileraikan, pelaku pergi meninggalkan TKP dan ternyata korban ada mengalami luka dipergelangan tangan sebelah kiri. 

"Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara. Jumat (24/3/2023). 

Menanggapi laporan tersebut, Anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Utara dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sudirno kemudian melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. 

Hingga pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 wita petugas mendapat informasi bahwa pelaku masih berkeliaran disekitar rumahnya. 

"Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku T di pinggir jalan beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang diserahkan oleh anak pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku kini harus terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya