THM dan Rumah Bilyar Tutup Selama Ramadan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan pada Bulan Ramadan tahun 2023 ini. 

SE yang terbit pada tanggal 17 Maret 2023 kemarin, ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor. 

Dalam SE diketahui memuat arahan bagi pengelola usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan, tempat makan dan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin untuk mematuhi peraturan daerah (perda) yang sudah ditetapkan. 

Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan
Pada Bulan Ramadan. 

Kemudian Perda Nomor 12 Tahun 2O16 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi dan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 

Di SE tertulis 9 poin aturan yang termuat dalam aturan, salah satunya adalah larangan operasional tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan pub, pada bulan Ramadhan selama 1 bulan penuh dan 1 hari sebelum (H-1) Lebaran, sampai dengan satu hari setelah (H+1) Lebaran. 

Selain itu SE tersebut juga tegas tidak memperbolehkan seluruh rumah biliar di Kota Banjarmasin untuk membuka usahanya selama bulan puasa. 

Hal itu bertujuan untuk memelihara toleransi antar umat beragama dan menjaga agar kekhusyukan pelaksanaan ibadah Ramadan bisa terselenggara secara tertib, aman dan kondusif. 

Sebelumnya, Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Iwan Fitriady mengatakan, pembagian SE itu tak luput pada rumah billiar di Kota Banjarmasin agar tidak beroperasional selama di bulan penuh berkah itu. 

Kalaupun ada tempat billiar yang boleh beroperasional, itu hanya diperuntukan bagi para atlet billiar untuk pembinaan dan latihan. 

"Silahkan disediakan tempat yang betul-betul untuk pusat pelatihan olahraga. Bukan untuk tempat hiburan, jadi tolong dibedakan," ujarnya belum lama tadi. 

Untuk pengaturan jam operasionalnya disesuaikan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang segala larangan kegiatan selama bulan ramadhan yang berlaku. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya