Ibnu Sina Sarankan ASN Tak Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran


hallobanua.com, Banjarmasin - Sepekan menjelang Lebaran Idul Fitri, tentu mudik menjadi tradisi di Indonesia.

Tak hanya warga biasa, baik PNS atau ASN pun biasanya ada yang melaksanakan mudik lebaran.

Lantas bagaimanakah dengan aturan mudik menggunakan mobil dinas?

Dalam aturan, diketahui ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal itu sudah ada aturan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan. 

Penggunaan kendaraan dinas pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005, tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Lantas, bagaimana hal itu di Banjarmasin?msnjawab itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun tidak menyarankan para ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung.

Meskipun tidak ada Surat Edaran (SE) Wali Kota secara resmi terkait larangan menggunakan kendaraan dinas untuk Mudik Lebaran tahun 2023.

“Tidak disarankan, tapi kalau tidak ada yang jaga bisa parkir di sini (halaman Pemko Banjarmasin),” ujar Ibnu singkat kepada awak media baru-baru ini.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menambahkan, bahwa Pemko Banjarmasin tetap berkomitmen dengan SE tahun lalu mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

“Tidak ada SE baru, tapi tetap berkomitmen dengan SE tahun 2022 lalu,” ungkapnya.

Mengingat, ASN atau PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas milik negara untuk keperluan pribadi.

Pasalnya, kendaraan dinas diperuntukkan hanya untuk kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja.

“Jadi jangan gunakan kendaraan dinas untuk kepentingan sendiri walaupun untuk mudik,”pungkas Totok.

Penulis : rian akhmad
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya