Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Warga Basirih Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial MZ (22) warga Jalan Ampera Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Informasi dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masuk mengenai adanya peredaran narkotika yang kemudian cepat ditanggapi oleh anggota. 

"Pelaku kami amankan di kediamannya pada Jumat (31/3/2023) lalu sekitar pukul 21.00 wita," tutur Kasat Narkoba, Senin (23/3/2023). 

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 126,31 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok plastik warna hijau, dan 1 pak plastik klip dilantai kamar rumah. 

"Pelaku juga mengakui barang barang tersebut adalah miliknya," terangnya. 

Selain barang bukti narkotika, petugas juga turut menyita barang bukti lainnya yaitu 1 buah Handphone merk Oppo dan 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam. 

"Dari HP itu pelaku menggunakannya untuk berkomunikasi transaksi sabu-sabu," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur  dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya