Modus Antarkan Pop Mie, Pria Ini Nekat Bawa Sabu Ke Tahanan Polres Tanbu

Kedua pelaku saat diamankan. (Foto: Polres Tanbu)

hallobanua.com, TANAH BUMBU - Perbuatan nekat kelewat batas dilakukan warga tanah Bumbu (Tanbu) berinisial AG.

Benar saja, pria berusia 31 tahun itu nekat mencoba membawa narkoba untuk rekannya AR yang tengah berada di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Tanbu.

Perbuatan AG ini terbongkar, saat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanbu memeriksa dan mendapatkan barang haram itu dikantongi warga Jalan Pasar Lama, Kelurahan Batulicin itu pada Senin (17/04/23) lalu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto membenarkan anggota Polres Tanbu telah mengamankan pelaku tindak pidana narkotika warga Jalan Pasar Lama Kelurahan Batulicin itu berinisial AG.Bumi Bersujud itu.

“Saat petugas piket melakukan pemeriksaan barang masuk, ditemukan 1 (satu) paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 1,43 gram," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (18/04/23).

"Narkoba tersebut diselipkan di dalam pop mie yang dibawakan oleh pelaku AG untuk pelaku AR yang merupakan tahanan Polres Tanbu,” lanjutnya lagi

Lantas, pelaku pun kata dia turut diamankan dengan barang bukti lainnya berkaitan perkara tersebut.

Penulis : ags/rian
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya