Operasi Satpol PP Banjarmasin Selama Ramadan, Dapati Warung Sakdup Hingga Sita Ratusan Miras

hallobanua.com, BANJARMASIN - Sejumlah penertiban telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin selama bulan suci Ramadan 1444 H atau tahun 2023 ini.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, kegiatan dilakukan sebagaimana penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama bulan ramadan.

"Ada beberapa kegiatan penertiban yang kami lakukan selama ramadan ini. Pertama tentang larangan makan dan minum di warung pada saat siang hari. Beberapa sudah kami tertibkan," ucap Muzaiyin, belum lama tadi.

Muzaiyin tak menampik jika berdasarkan hasil patroli selama ini, masih banyak warga yang tidak mematuhi Perda Ramadan tersebut. 

Misalnya saja warung makan yang tetap melayani makan di tempat pada siang hari atau yang dikenal dengan Sakadup. Kemudian warga yang terang-terangan makan atau minum di siang hari saat orang lain menjalankan puasa.

Padahal, warung diperkenankan saja buka. Namun hanya boleh melayani bungkus atau dibawa pulang, terkecuali jelang berbuka puasa.

"Akumulasi yang dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ada sekitar 70 lebih rumah makan dan warga masyarakat yang makan di tempat di siang hari," paparnya.

Tak hanya itu, ada juga kegiatan penertiban Anak Jalanan (Anjal) dan (Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang akan dilakukan terus menjelang akhir bulan Ramadhan sampai mendekati hari raya. 

Terakhir, pengawasan terhadap kafe yang masih menyediakan hiburan dan sebagainya juga tetap dilakukan. 

Tentunya hal itu bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum. 

"Beberapa cafe, rumah makan, dan depot yang menyediakan minuman beralkohol, yang berdasarkan laporan masyarakat memang masih ada. Di awal-awal kemarin ada 8 lokasi yang menjual Mimuman Beralkohol (Minol) dan dari mereka ada 200 lebih botol yang disita," paparnya. 

Bahkan Muzaiyin bilang, ada 1 tempat jualan minol yang ditutup karena tidak memiliki izin usaha di samping tindakan teguran dan penertiban biasa. 

"Ada beberapa cafe yang masih tidak kooperatif, dan kepada para pelaku usahanya akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," pungkasnya.

Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina tak menampik jika memang masih ada yang menjual minol di Kota Seribu Sungai ini. 

"Terkait penjualan ini, memang ada perizinan, yang mana para pengusaha ini mendaftarkan izin penjualan minuman beralkohol ini lewat satu pintu dari pusat yakni Online Single Submission (0SS)," jelasnya.

Pendaftaran ini kata dia, langsung terintegrasi ke pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah memiliki keterbatasan atas kontrol perizinan ini. 

Pemerintah daerah hanya bisa melakukan fungsi pengawasan yang lebih dimaksimalkan lagi melalui Satpol PP.

Namun selama bulan Ramadhan, tempat jualan ini tidak boleh beroperasi untuk menciptakan kondisi yang berbeda di bulan suci ini. 

"Kita pastikan rajia, kami juga berkoordinasi dengan Kapolres, razia saja. Yang penting jangan sampai mengganggu masyarakat," tuntas Ibnu.

Penulis : rian akhmad/rian
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya