Polisi Tanbu Tangkap Buronan Gegara Percikan Air Berujung Penganiayaan

 
hallobanua.com, TANAH BUMBU - Polisi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berhasil membekuk buronan berinisial R atas kasus dugaan penganiayaan. Hampir 1,5 tahun
Pelaku baru berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres setempat. 

Polisi mengamankan, R pada saat Operasi Sikat Intan 2023. Dimana, ia masuk daftar sebagai target operasi (TO) dan menjadi DPO selama 1,5 tahun atas kasus tindak pidana penganiayaan. 

R ditangkap saat tengah berada di Jalan Hidayah Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat pada Jumat (31/3/2023) sekira pukul 21.00 Wita. 

“Kami amankan seorang DPO berinisial R atas kasus penganiayaan,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Sabtu (1/4/2023) sore. 

Saryanto menjelaskan, awal kejadian penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban bermuka ketika korban melintas di Jalan Hidayah Gang Kelapa 2, RT 07 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Rabu (3/11/2021) silam. 

Saat itu, sekitar jalan tersebut terdapat genangan air, dan pelaku ketika itu ingin mengisi air galon. Kemudian pada saat bersamaan korban lewat, dan pelaku kena percikan genangan air. 

“Pelaku mengikuti korban dan langsung memarahi dan mengingatkan kalau lewat jangan kencang-kencang,” ujar AKP Saryanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra. 

Menyadari pelaku terkena air, korban pun langsung meminta maaf. Namun, pelaku tetap tak terima, dan langsung memukul korban di bagian hidung sebanyak dua kali serta bagian pipi sebelah kanan sebanyak satu kali. 

“Pada saat itu pelaku juga ada mengeluarkan senjata tajam, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor,” ujarnya. 

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres,” imbuhnya. 

Dikatakan, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP yang berbunyi, nomor pertama Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kedua, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun 

ags/ may
Tanah bumb
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya