Diduga Kuat Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Anggota Polresta Banjarmasin Dipecat

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang mantan oknum anggota bernama Ebet Riyadi (40) yang sebelumnya berpangkat Bripka di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (8/5/2023). 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito menjelaskan upacara ini merupakan bentuk punishment atau sanksi untuk anggota yang melakukan pelanggaran. 

"Kita lakukan upacara PTDH hari ini untuk menegakkan aturan dan pemecatan sesuai peraturan hukuman yang berlaku untuk anggota Polri sesuai dengan pelanggarannya," terang Kapolresta Banjarmasin. 

"Ini merupakan ketegasan kami, dimana presisi harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas dan anggota Polri jangan sampai menyakiti hati masyarakat maupun institusi," lanjutnya. 

Diketahui, Ebet Riyadi di PTDH karena kasus Narkotika dan telah di kenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika. 

Dia diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Hasan Basri, sekitaran ruko dekat Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (6/5/2021) lalu. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 3 paket sabu dan 3 ½ butir ekstasi dari tangan ER. 

Dari hasil tersebut, diduga kuat Ebet menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba dan telah mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat. 

Selanjutnya, Ebet kembali diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, di jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, Senin (8/8/2022) malam, dengan kasus yang sama. 

Saat diamankan, petugas mendapati sejumlah barang bukti dengan total barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi. Atas perbuatannya dia kini di vonis hukum 6,8 tahun penjara, serta dilakukannya PTDH.

"Kini yang bersangkutan sudah di PTDH dan sudah divonis selam 6,8 tahun," ungkapnya. 

Kapolresta berpesan kepada anggotanya agar kejadian serupa yang dapat menyakiti hati masyarakat dan institusi polri tidak terulang kembali. 

"Tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diterima sebagai benteng diri dari perbuatan menyimpang," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya