Simpan Sabu, Polisi Tangkap Seorang Sarjana Hukum

hallobanua.com  BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika berinisial BM (52) warga Jalan 9 Oktober Gang Jema’ah II Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Kompol Mars Suryo Kartiko menjelaskan kejadian berawal dari informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku BM 

Setelah melakukan proses penyelidikan, pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 13.20 wita, polisi akhirnya mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeleedahan di rumahnya, petugas menemukan 2 buah anak kunci yang dicurigai sebagai kunci rumah yang dicurigai petugas kepolisian sebagai rumah untuk menyimpan narkoba. 

"Dihari yang sama sekitar pukul 14.50 Wita akhirnya pelaku sendiri yang membukakan pagar dan pintu sebuah rumah yang dijadikan gudang sekitar 50 meter dari rumah tempat tinggalnya," terangnya. Senin (8/5/2023). 
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak tiga paket dengan berat 83,94 gram dari rumah pelaku yang diketahui seorang sarjana hukum tersebut. 

Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak empat pak plastik klip dan satu buah sendok plastik kecil transfaran yang ditemukan dalam satu buah kotak bekas warna hitam yang tersimpan didalam sebuah lemari peralatan makan bersama dengan satu buah timbangan digital yang berada diruang makan, sedangkan uang tunai sebesar Rp.74.000.000,- tersimpan dalam satu buah kaleng bekas biskuit di dalam sebuah lemari pakaian yang juga berada dirumah tersebut. 

"Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kris/may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya