Optimalisasi Pajak, Dewan Revisi Perda Pajak Reklame

hallobanua.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin melalui pansus Pajak Reklame dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota membahas revisi pajak reklame. 

Pembahasan difokuskan pada upaya Peningkatan Asli Daerah (PAD) sekaligus inventarisasi potensi pajak reklame. 

Ketua Pansus Pajak Reklame, M.Isnaini mengatakan, dari Rancangan Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2014 direvisi lagi untuk optimalisasi pajak daerah dari sektor reklame. 

Menurutnya, lebih 50 persen draf pada Perda tersebut diperbaharui. 

“Arahnya bisa dihapus Perda ini untuk dibuat Perda baru, sebab lebih 50 persen dalam Perda ini direvisi,” ucap anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Gerindra tersebut. 

Dia pun menyampaikan, revisi Perda ini tidak hanya terkait penertiban pembangunan reklame dan menjaga estetika, namun juga besaran pajak atau retribusi yang disesuaikan. 

“Termasuk juga menyesuaikan dengan undang-undang cipta kerja, jadi memang masih panjang pembahasannya,” kata Isnaini. 

Sementara, Kabid Penagihan dan Penindakan Pajak Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan, mengatakan, revisi dilakukan untuk  menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor reklame dan sejenisnya. 

Apalagi pada 2023, pemko telah memasang target pencapaian PAD pajak reklame hingga Rp9 Miliaran. 

Menurutnya, berdasarkan data sementara bahwa target pemungutan PAD sekitar 4.500 reklame dan sejenisnya. 

"Total sekitar 4.500 reklame baik reklame besar maupun yang kecil seperti papan iklan di toko maupun misalnya di tempat praktek dokter,” ujarnya. 

Menurut Ashadi, target PAD pada sektor reklame dan sejenisnya ini naik hampir 200 persen dari tahun 2022. 

“Pada tahun 2022 PAD pada sektor reklame dan sejenisnya ini berhasil dikumpulkan sekitar Rp 3,6 miliar,” paparnya. 

Diungkapkannya bahwa potensi besar PAD pada sektor reklame dan sejenisnya ini terus digali, karena masih banyak yang bisa didata, apalagi di musim memasuki masa politik ini. 

“Jadi sedapat mungkin kita maksimal di lapangan mendata semua reklame, spanduk, papan iklan dan lainnya yang terpampang di jalan harus membayar pajak atau retribusi ke pemerintah,” ujarnya. 

Apalagi, papar dia, peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame dilakukan revisi di DPRD Kota Banjarmasin. 

“Kita harap dengan revisi Perda ini akan lebih menguatkan penggalian PAD di sektor reklame kedepannya,” tutup Ashadi. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya