Pelaku Pencurian di Toko Emas di Banjarmasin Berhasil Ditangkap

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pelaku pencurian Toko Emas di Kawasan Pasar Sudimampir yang terjadi pada Selasa (16/5/2023), akhirnya ditangkap. 

Sebanyak dua orang pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan hanya dalam 2 kali 24 jam, tepatnya pada Kamis (18/5/2023) kemarin. 
Kedua pelaku tersebut bernama Rahmatullah (39) warga Jalan Belitung, Gang Simpang Pilot Kecamatan Banjarmasin Barat dan Riski Akrimi (18), warga Jalan Kelayan Dalam Gang Aliyah Ujung Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian Kasat Reskrim juga mengungkapkan pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku kurang lebih selama dua jam. 

"Kedua pelaku memulai aksinya sekitar pukul 4 pagi dan keluar sekitar pukul 6 pagi," ungkap Kasat Reskrim. Jumat (19/5/2023). 

Ia juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut sempat hendak kabur ke Kabupaten Tanah Bumbu namun berhasil di tangkap selama prosesnya. 

"Namun berhasil digagalkan, mereka tertangkap saat berada di Jalan A Yani, di kawasan Kabupaten Tanah Laut," tuturnya. 

Selain itu, karena mencoba melarikan diri saat diamankan petugas terpaksa harus menghadiahkan timah panas ke kaki pelaku. 

"Karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak diamankan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," tambahnya. 

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, pencurian tersebut telah direncanakan sehari sebelumnya.
"Aksi tersebut sudah telah direncanakan atau otak dari pencurian tersebut adalah tersangka atas nama Rahmatullah," terang Kasat. 

"Peralatan juga sudah dibeli kedua tersangka sehari sebelumnya di kawasan pasar 5 dan setelah melakukan aksinya, kedua tersangka sempat membuang beberapa peralatan beserta tasnya ke sungai yang disekitar area tersebut," lanjutnya. 

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain potongan berangkas, mata gerinda, palu, sarung tangan, dan juga kain penutup kepala. 

"Dan untuk barang bukti pencurian yang diamankan berupa 37 buah gelang emas, 25 kalung emas, dan sepasang anting emas yang disimpan di dalam termos, lalu dikubur di bawah rumah Rahmatullah," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku diperkirakan sudah menguasai lokasi sekitar kejadian karena bekerja di kawasan tersebut. 

"Untuk kedua pelaku merupakan wakar atau bekerja di sekitar lokasi kejadian," tuturnya. 

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kedua pelaku kini terancam dikenakan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

Sebelumnya, jajaran Polresta Banjarmasin terkesan enggan memberikan keterangan resmi terkait peristiwa pembobolan toko emas tersebut  hingga membuat awak media kesulitan untuk mendapatkan informasi dan data terkait kasus tersebut untuk diekspos. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya