Pemko Banjarmasin Dirikan Pos Jaga 1 Kali 24 Jam di Eks TPS Pasar Kuripan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus berupaya  untuk menanggulangi masalah persampahan. 

Salah satunya di kawasan Eks TPS Kuripan yang masih rawan terjadinya pelanggaran oleh sejumlah oknum. 

Diketahui, Banjarmasin sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan di kawasan tersebut. 

Namun sayangnya, masih ada saja oknum tak bertanggung jawab yang membuang sampah yang telah ditutup tersebut. 

Lantas, Pemko Banjarmasin bersama dengan seluruh jajaran SKPD dan personil gabungan terkait langsung turun tangan guna melaksanakan giat gabung dan koordinasi lapangan untuk melakukan pembersihan  Eks TPS Pasar Kuripan, pada Jumat (26/05/23) Pagi. 

Usai dilakukan pengangkutan sampah dan pembongkaran, disana langsung didirikan Posko Jaga oleh Satpol PP Banjarmasin bersama dengan stakeholder terkait. 

Sekretaris Camat Banjarmasin Timur, M Syarmani mengatakan, hal ini bertujuan sebagai upaya penertiban terkait tumpukkan sampah yang sering terjadi di Eks TPS Pasar Kuripan yang kini telah menjadi TPS Ilegal. 

"Kita laksanakan koordinasi lapangan, memantau (fisiknya) secara langsung guna proses pembongkaran lalu dibersihkan, dilanjutkan dengan mendirikan posko jaga 1x24 jam selama beberapa waktu kedepan untuk antisipasi," ungkap Syarmani, Jumat (26/05/23). 

Diketahui sebelumnya, Kota Banjarmasin telah memiliki perda yang mengatur terkait persampahan dengan sanksi yang sebetulnya bisa dikenakan terhadap para oknum. 

Ditambah Eks TPS Kuripan sendiri telah dipasangi beberapa titik pantauan CCTV sehingga memudahkan tindaklanjut kepada pelanggar. 

"Tadi sudah kami terima beberapa kendala dan masukan, seperti misal kondisi CCTV pada malam hari yang agak gelap, ini nanti rencana akan dipasang PJU sementara mungkin disekitarnya," katanya. 

Lantas, Syarmasi pun beharap, dengan adanya giat tersebut tidak ada lagi oknum masyarakat yang membuang sampah di sini. 

"Para oknum bisa saja kita berikan sanksi sesuai perda yang ada, namun kita ingin secara persuasif dulu, kemudian kalau ingin melakukan penindakkan juga perlu adanya bukti autentik yang jelas bahwa memang betul yang bersangkutan yang membuang," tutupnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya