Tekan Peredaran Minol Ilegal, Disbudporapar Pinta Bentuk Tim Pengawasan Dan Pembinaan Khusus Minol

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus serius menekan peredaran dan melek dalam hal pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) di Banjarmasin. 

Terbaru, dinas terkait seperti Satpol PP dan Disbudporapar Banjarmasin pun melaksanakan rapat bersama menyikapi penyalahgunaan izin penjualan minol yang masih sangat banyak terjadi khususnya untuk kafe dan kedai-kedai miras di pinggir jalan. 

"Memang banyak peredaran minol yang ada di Kota Banjarmasin yang belum memiliki izin," ungkap Kabid Pariwisata, Disbudporapar, Fitriah kepada awak media, pada Rabu (10/05/23) kemarin. 

Diketahui, pelaku usaha penjual minol ini mengantongi izin minol melalui Online Single Submission (OSS) dan hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A dengan kadar paling rendah yaitu di bawah 5 persen. 

Sementara dalam penerapan dilapangan, penjual miras yang sudah mengantongi izin itu, justru berani menjual minol golongan B dan C yang kadar alkoholnya 15 hingga 40 persen. 

Padahal, Pemko Banjarmasin khusus dinas Disbudporapar hanya memberikan rekomendasi izin untuk fasilitas hotel. 

"Kalau yang golongan A memang ada yang beredar. Tapi golongan B dan C memang izinnya harus melalui pemerintah kota, Dinas Pariwisata salah satunya yang menerima permohonan untuk kita verifikasi," ujarnya. 

Lantas, bagaimana dengan kedai miras yang sudah lama beroperasi? 

Fitri pun menyarankan agar pelaku usaha menaikan izin usaha mereka sesuai dengan verifikasi tim dari pemerintah. 

"Kalau hotel itu memang sudah pasti mereka memiliki fasilitas untuk menjual itu. Kalau diluar itu harus membuat izin yang tadinya kafe jadi bar. Namun apakah layak lagi tempat mereka yang kelola itu untuk dijadikan bar, tentu itu akan ditinjau kembali oleh tim," tekannya. 

Jika kafe dan kedai belum mampu menaikan kelas atau memiliki izin, pemerintah bisa saja menyetop penjualan minolnya. 

"Jadi selama mereka tidak naik kelas, tidak ada izin, maka harus ditindak tegas agar tidak beredar lagi minuman itu. Kalau memang bisa di tindak secara tegas terutama dari Satpol PP mungkin ini bisa," tuturnya. 

Dalam rapat audiensi perihal peredaran minol ini, dinasnya juga meminta sesegera mungkin dibentuk tim pengawasan dan pembinaan khusus minol. 

"Didalamnya ada unsur Forkopimda. Kalau bisa itu segera ditentukan supaya ini bisa jadi tugas sama-sama. Bahkan jika ada nanti kebijakan pimpinan bisa juga melibatkan ormas masuk dalam tim itu," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya