Tetap Ngeyel Saat Diborgol, Polsek Banjarmasin Tengah Tangkap Warga Kelayan Diduga Bandar Sabu

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan seorang yang diduga Bandar narkoba bernama Khodir (49) warga Jalan Kelayan A Gang Sadar Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting membenarkan ada penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba. 

Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan proses penyelidikan dan hingga akhirnya membuahkan hasil petugas dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting mendapatkan informasi keberadaan pelaku. 

"Pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di Jalan Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Jum'at (26/5/2023) sekitar pukul 20.30 wita," ucapnya. Selasa (30/5/2023). 

Dari penangkapan tersebut, petugas selanjutnya membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. 

"Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berupa 1 kotak rokok merk Patriot yang didalam berisi 7 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,22 gram," terang Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah. 

Saat ditanya darimana asal sabu sabu itu, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang kenalannya. 

"Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki laki yang masuk dalam daftar pencari orang (DPO) berinisial M," ujarnya. 

Iptu Hendra Agustian Ginting mengungkapkan bahwa pelaku sempat tidak kooperatif. Bagaimana tidak? Meskipun telah diborgol pelaku masih mencoba kabur dan membohongi petugas dengan alamat palsu. 

"Pelaku 3 kali berusaha kabur. Bahkan berusaha mengelabui petugas dengan memberikan alamat palsu sampai 3 kali," bebernya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 KUHP pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Kini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya