Diduga Mabuk dan Lakukan Penganiayaan Dengan Sajam, Seorang Juru Parkir Ditangkap Polisi

hallobanua.comz BANJARMASIN - Ripansyah (40) Warga Jalan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polresta Banjarmasin setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. 

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 13.00 wita di Jalan Kuripan Gang 13 RT 6, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur. 

Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian menjelaskan bahwa tersangka berprofesi sebagai juru parkir tersebut dilaporkan karena telah menganiaya seorang korban bernama Juli Rahman. 

"Penganiayaan berawal saat korban dengan anaknya sedang makan di sebuah warung yang ada di depan Gang 14 Jalan Kuripan dan merasa terganggu dengan kedatangan tersangka yang kondisinya mabuk dan berteriak yang membuat anaknya menangis," terang Kasat Reskrim. Selasa (27/6/2023). 

Melihat perbuatan pelaku yang menyebabkan anaknya menangis itu, korban pun menanyakan kepada tersangka kenapa berteriak. 

Kemudian tersangka meninggalkan lokasi, tidak berapa lama tersangka kembali ke lokasi sambil membawa sebilah sajam di tangan kanan.

Melihat korban masih di lokasi, kemudian tersangka menantang korban untuk berkelahi, korban yang melihat tersangka memegang sebilah sajam di tangannya langsung lari menjauh tersangka namun masih dikejar. 

Korban sempat melakukan pembelaan diri dengan menggunakan satu buah Ban sepeda motor. Namun, bukannya berhenti pelaku malah terus menyerang korban secara membabi buta. 

"Hingga akhirnya korban terjatuh dan kemudian tersangka berhasil menusuk korban pada bagian kaki sebelah kiri," ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut istri korban melaporkan kejadian yang dialami suaminya ke Mapolresta Banjarmasin untuk diproses secara hukum. 

Menanggapi hal tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama sekitar pukul 15.00 wita di Jalan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam pasal 351 KUHP. 

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin guna Proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya