Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Dua Orang Pria di Kelurahan Basirih

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan dua orang pria pelaku tindak pidana narkotika pada Jumat (23/6/2023), di Jalan Purnasakti Gang Hasan Yamani Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat. 

Kedua pelaku diketahui bernama Bahaudin alias Udin (41) warga Jalan Kelayan A Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Hesin Meyliandi alias Yandi (28) warga Jalan Tanjung Berkat Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat. 

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Putra Perdana melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan penangkapan tersebut berasal dari adanya informasi masuk ke anggota Polsek Banjarmasin Barat bahwa di TKP dijadikan tempat transaksi narkotika. 

"Menanggapi hal tersebut, petugas selanjutnya melakukan lidik dan saat pelaku berada di tkp langsung di lakukan penggledahan dan di temukan barang bukti tersebut yang sempat di buang ke jalan," terangnya. Selasa (27/6/2023). 

Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku antara lain 1 paket di duga narkotika jenis sabu sabu seberat 23,63 gram dan uang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp. 750.000. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya