hallobanua.com, BANJARMASIN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus TS (29), pelaku kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin dan ratusan butir amunisi.
Sebelumnya, tim gabungan kepolisian berhasil mengamankan berbagai jenis senpi dan amunisi di tiga lokasi berbeda.
Bahkan, kepolisian juga mengamankan 1 unit senjata jenis bazoka atau anti tank di tempat kerja tersangka yakni di Kantor Pelindo di Banjarmasin.
Saat konferensi pers pada Kamis (8/06/2023) Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, kasus berawal pada tanggal 4 Juli 2023, saat pihak AVSEC Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menemukan paket yang mencurigakan berbentuk senpi.
"Diketahui bahwa paket itu ditemukan terpisah pisah. Dan bila disatukan berbentuk senpi pistol," ungkap Kapolda Kalsel, Kamis (8/6/2023).
Dari situlah pengembangan pun dilakukan oleh pihak kepolisian dan penyidik ke alamat yang bersangkutan.
Saat dilakukan penggeledehan oleh pihak kepolisian di rumah pelaku di kawasan Manarap. Tepatnya di kompleks Shalli Messi Blok J Nomor 12, Jalan Haji Dua Permai Rt 05, Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar, ditemukan 1 pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp, dan amunisi sebanyak 5 butir.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di rumah yang ada di Kompleks Shalli Messi 1 Nomor 48 FC Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
"Nah di Handil Bhakti ini kita temukan banyak barang bukti yang dikuasai oleh tersangka," katanya.
Setidaknya ditemukan satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta sparepart lainnya (pelumas, gestuk, gasblok).
Amunisi 556 kurang lebih 200 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 100 butir, amunisi kaliber 9 mili sebanyak 27 butir, amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir.
Kemudian magasin kaliber 556 sebanyak 4 pcs, magasin AK kaliber 7,62 sebanyak 1 pcs, magasin kaliber 45 Acp sebanyak 3 pcs, rompi anti peluru merk C Force sebanyak 1 unit. Ada juga selongsong amunisi 556 sebanyak kurang lebih 200 butir, sangkur merk Rambo sebanyak 1 unit.
"Kemudian ada airsoft laras panjang dalam kondisi terurai, dan senapan angin laras panjang merk Benjamin kaliber 4,5," tuturnya.
Pengakuan tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum itu lantaran hobbinya terkait militer.
"Hobi ini, hobi yang melawan hukum," kata Kapolda Kalsel.
Tidak hanya dikediaman pelaku, kepolisian juga melakukan penggeledahan di kantor tersangka bekerja, yakni di Kantor Pelindo Banjarmasin di Jalan Trisakti, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, juga ditemukan barang bukti peluncur anti tank sebanyak 1 unit jenis PF 89, amunisi kaliber 30 mili sebanyak 1 butir, dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir, serta topi angkatan darat Rusia.
Kasus kepemilikan senjata api amunisi dan bahan peledak tanpa izin ini tegas Kapolda Kalsel melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1, undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Saat ini penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kalsel