Pemkab Tabalong Imbau Warga Tak Gunakan Plastik Untuk Daging Kurban

hallobanua.com, TANJUNG  - Melalui surat edaran nomor 1082 BUP/DLH/600.4.15.1/06/2023 tentang himbauan pelaksanaan Idul Adha tanpa kantong plastik di Kabupaten Tabalong, Pemkab Tabalong meminta masyarakat tak menggunakan plastik dalam kegiatan Idul Adha. 

Arahan ini sejalan dengan upaya pengurangan sampah plastik dan menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SE.6/MENLHK/PSLB3/PLB.3/6/2023 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik serta pelaksanaan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. 

Edaran yang dikeluarkan pada 27 Juni 2023 itu langsung ditandatangani Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani. 

Pemerintah Kabupaten Tabalong menghimbau kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kepala Desa dan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha se-kabupaten serta masyarakat agar menjalankan arahan tersebut. 

Pemerintah meminta untuk menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban dan mengelola sampah dan limbah pasca pelaksanaan kegiatan kurban. 

Kemudian pemerintah menghimbau di dalam pelaksanaan distribusi hasil pemotongan hewan kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik hitam atau kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban. 

Menggunakan alternatif pembungkus daging kurban ramah lingkungan seperti wadah purun, daun pisang, besek daun kelapa, besek daun bambu atau membawa wadah tempat daging kurban dari rumah. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Tabalong, Slamet Riyadi membenarkan edaran tersebut. 

"Iya, benar" ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/6/2023). 

Slamet mengatakan hal ini pun sudah disampaikan ke semua pihak bersurat melalui media sosial. 

"Sudah, melalui (media sosial) WhatsApp grup juga" katanya. 

Ismi/ may
Tabalong
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya