hallobanua.com, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pelaku pembobolan brankas Koperasi Al Mubarak yang terjadi pada Senin (21/6/2023) lalu, sekitar pukul 20.45 Wita di Jalan Brigjend H Hasan Basri Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara.
Diketahui, pelaku bernama Muhammad Rudini (31) warga Grand Mahatama Komplek Sindang Langit Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian menjelaskan pada saat itu koperasi dalam keadaan kosong.
"Pelaku masuk lewat jendela dengan merusak teralis jendela dan mengambil uang di berangkas sebesar Rp. 112.000.000," terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin. Rabu (28/6/2023).
"Selanjutnya korban melaporkan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Banjarmasin bergerak cepat melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (27/6/2023) sekitar 20.15 wita, personil gabungan dari Ops Macan Resta Banjarmasin dibackup Resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil kami amankan di Simpang 4 Jalan Geriyla dan pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar khilaf karena tersangka terlilit hutang akibat menggunakan uang nasabah pinjaman.
"Kini untuk pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kris/ may
Hukum & kriminal
0 Komentar