Putusan MK Pemilu Terbuka 2024, Ibnu Sina Pinta Bacaleg Demokrat Rapatkan Barisan

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 proporsional terbuka. 

MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu kesimpulan yang menjadi dasar penolakan lantaran hakim konstitusi menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum. 

Menyikapi itu, Ketua DPD Demokrat Kalimantan Selatan (Kalsel), pun menyambut positif hal tersebut. 

"Karena ketika diputuskan MK secara tertutup, tentu seluruh partai politik termasuk Demokrat akan menyusun ulang daftar calon legislatif," ujar Ibnu saat ditemui hallobanua.com, Senin, (19/6/2023). 

Namun, saat ini ia bersyukur bahwa MK telah memutuskan pemilu dilakukan secara proporsional terbuka. 

"Jadi kita tidak terlalu banyak perubahan," ujarnya. 

Menurut Ketua DPD Demokrat Kalsel itu, caleg akan bergerak dinamis ketika pemilihan dilakukan secara terbuka. 

"Kalau diputus tertutup kemarin, kita akan ranking kembali siapa yang nomor 1. Otomatis nomor 3 ke bawah itu tidur saja karena dirasa tidak mungkin terpilih," tuturnya. 

Dengan diputuskannya pemilihan secara terbuka ini, Ibnu pun meminta bacaleg di seluruh Kalsel untuk terus merapatkan barisan. 

"Dan saatnya untuk melakukan konsolidasi sesuai direncanakan. Tentu mendekati hari pemilihan, infrastruktur kita juga disiapkan seperti saksi, dana saksi. Termasuk infrastruktur partai lainnya," pungkasnya 

Penulis : rian akhmad/ may
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya