Rencana Sterilisasi RPH, Penghuni Persil Layangkan Protes

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seiring rencana pembenahan kawasan RPH Basirih di Jl. Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, membuat para pekerja yang bermukim di kawasan tersebut melayangkan protes. 

Protes mencuat karena kawasan itu akan disterilkan dari adanya hunian. Baik itu hunian pekerja yang ada di kawasan RPH maupun RPU. 

Tolal Hasan, salah satu pekerja yang bermukim di kawasan RPH Basirih, mengaku mengerti jika tanah yang mereka tempati adalah milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Ketika suatu saat kawasan itu bakal dibenahi hingga harus digusur, mereka pun mengaku akan menyetujuinya. 

Warga sangat menyayangkan pemberitahuan rencana pembongkaran mendadak. 

"Tahu-tahu, Satpol PP datang ke sini. Menyerahkan surat dan mengatakan bahwa hunian akan dibongkar," ungkapnya saat didatangi media ini. 

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku tidak mengetahui alasan mengapa hunian yang mereka bangun dan didiami sejak lama itu justru bakal dibongkar. 

Tola menuturkan, beberapa waktu lalu, ia hanya mendengar dari pembicaraan orang-orang, bahwa hunian pekerja yang bermukim di RPH Basirih bakal digusur. 

"Dan beberapa hari kemudian, ternyata datang Satpol pp menyerahkan surat peringatan pengosongan bangunan," tuturnya. 

Hal senada juga dikatakan Sunarah, yang sehari-hari berdagang kecil-kecilan di luar kawasan RPH. Ia mengaku sudah puluhan tahun bermukim di kawasan RPH itu. 

"Siapa yang tidak kaget kalau tiba-tiba saja disuruh membongkar dan pindah," akunya. 

Lantas, ia pun berharap, pihak DKP3 memberikan waktu lebih kepada para penghuni persil untuk melakukan pembongkaran serta pindah tempat. 

"Ya setidaknya jangan dadakan, biar kami juga ada waktu untuk membongkar bangunan kami," pungkasnya. 

Sunarah lantas memperlihatkan surat yang diserahkan jajaran Satpol PP Banjarmasin. 

Diketahui bahwa surat itu dibuat oleh DKP3 Banjarmasin pada tanggal 25 Mei 2023 lalu dan berisikan peringatan pertama pengosongan bangunan. 

Dalam surat dijelaskan, bahwa untuk rencana pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan RPH dan RPU di Jalan Tembus Mantuil, DKP3 Banjarmasin meminta agar segera mengosongkan lahan dan melakukan pembongkaran bangunan yang ditempati. 

Paling lambat, pada hari Minggu, 11 Juni 2023. Surat itu, ditandatangani langsung oleh Kepala DKP3 Banjarmasin, M Makhmud. 

Surat itu juga ditembuskan ke wali kota dan wakil wali kota, sekretaris dan Satpol PP Banjarmasin. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya