DKP3 Bakal Tertibkan Pemukiman Warga di RPH Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Basirih, di Jl. Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan bakal dibenahi oleh Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin. 

Tak hanya pembenahan kawasan RPH, dinas terkait juga berencana membangun ulang Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan itu, karena RPH maupun RPU saat ini tidak representatif lagi. 

Rencana pembangunan tersebut akan berdampak terhadap pembebasan lahan milik warga yang bermukim di dalam kawasan RPH.

DKP3 melalui Satpol PP Banjarmasin telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada warga, yang notabene adalah karyawan di RPH. 

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Rasul pun membenarkan hal tersebut dan bahkan pihaknya tidak hanya melakukan sosialisasi, tapi juga sudah melayangkan  teguran. 

"Berdasarkan tahapan-tahapan yang dijalankan. Sepekan kemudian, mungkin akan kami berikan surat peringatan (SP) pertama," ungkapnya beberapa waktu lalu saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Dari data yang ada di Satpol PP Banjarmasin, jumlah warga yang bermukim di situ cukup banyak. 

"Dan dari informasi yang kami terima, mereka mengaku sudah lama bekerja di situ. Ada kemungkinan, ketika bekerja di kawasan RPH, mereka dipersilahkan menempati," bebernya. 

"Tapi kami tidak mengetahui, apakah mereka bekerja dengan pihak UPT RPH atau justru bekerja dengan pihak lain," sambungnya. 

Disisi lain, Rasul juga tak menampik bahwa rencana penertiban, menuai protes hingga keberatan dari warga yang bermukim di situ. 

Terpisah, Kepala DKP3 Banjarmasin, Muhammad Makhmud mengatakan bahwa upaya pembenahan, masih dalam perencanaan. 

"Berproses, dari perencanaan, lelang, kontrak pengerjaan," kata Makhmud di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (9/6/2023) kemarin. 

Makhmud juga tak bisa memberikan kepastian, rencana pembenahan itu bakal terealisasi pada tahun ini. 

Ia hanya bilang, bahwa rencana pembenahan sudah masuk dalam pengadaan barang atau jasa (PBJ), dengan biaya sekitar Rp6 miliar. 

Lantas, ia menginginkan jika nantinya kawasan RPH maupun RPU itu lebih layak dan modern, serta mampu mencukupi kebutuhan masyarakat. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya