Jaga Kualitas Sektor Industri di Kota Banjarmasin, Pemko Banjarmasin Sosialisasi Permenperin Nomor 25 tahun 2021

hallobanua.com, BANJARMASIN - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor membuka Sosialisasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Sektor Perindustrian sesuai Permenperin Nomor 25 tahun 2021, yang berlangsung di Aula Disperdagin kota Banjarmasin. Senin (24/07/2023). 

Dalam kesempatan itu, Arifin menyampaikan tujuan dilaksanakan Sosialisasi tersebut untuk memastikan keamanan dan kenyamanan industri. 

Tak hanya itu, kegiatan juga untuk mencegah risiko yang dapat mempengaruhi masyarakat sekitar maupun pelaku industri itu sendiri. 

"Sosialisasi ini diadakan sebagai hasil dari permasalahan yang muncul terkait dengan limbah yang tidak terkendali dan risiko yang ditimbulkan oleh produksi industri. Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menerbitkan Permenperin Nomor 25 tahun 2021, dengan implementasi penuh diharapkan pada tahun 2023," ucapnya Senin (24/7/2023). 

"Saat ini sudah terdapat 10 outlet pengusaha air bersih dan air ulang, serta 15 industri sasirangan yang telah terdaftar dalam sistem yang telah disiapkan yaitu SIINAS," lanjutnya. 

Lantas, ia pun berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi itu dapat memberikan manfaat bagi seluruh pelaku industri dan masyarakat. 

"Tujuan dari peraturan ini adalah menjaga kualitas industri, keberlanjutan, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul," harapnya. 

Terakhir, sosialisasi ini juga dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pemahaman yang mendalam terkait pengawasan perizinan di sektor perindustrian. 

"Selain itu, pemahaman yang baik terhadap peraturan ini diharapkan dapat menjadi modal utama dalam memajukan sektor industri di kota ini," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad dan tim liputan/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya