hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang oknum honorer Kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, terancam terkena sanksi lantaran diduga menyelewengkan dana insentif RT.
Oknum kelurahan berinisial H di Kelurahan Murung Raya itu diduga menyalahgunakan dana operasional kelurahan, dengan total nilai kerugian mencapai Rp68 juta lebih.
Atas kejadian itu, Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.
Diakui Ikhsan, pihaknya sudah memanggil Camat Banjarmasin Selatan, Firdaus dan Lurah Murung Raya, Sugeng ke ruang kerjanya untuk dimintai klarifikasi, terkait kasus tersebut, Rabu (5/7/2023) siang.
"Hasil pemeriksaan memang ada terjadi penggelapan dana dari oknum honorer itu," ucap Ikhsan, Rabu (5/7/2023)
Akan tetapi, karena nilainya tidak begitu besar serta ada itikad baik dari oknum honorer bersangkutan, maka Ia pun menginstruksikan agar Camat dan Lurah mengedepankan penyelesaian kerugian.
"Kalau bisa mengganti kerugian maka dianggap selesai. Tapi kalau memang yang bersangkutan tidak bisa mengganti kerugian bisa diarahkan jadi laporan pidana. Apalagi di Banjarmasin Selatan sudah ada rumah restorasi justice. Maka kita kedepankan penyelesaian," tuturnya.
Lebih jauh, Ia pun menerangkan, sebelumnya pencairan dana operasional itu ada di kecamatan. Kemudian pada Februari lalu, para lurah dijadikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Dulu pencairan itu ada di Kecamatan. Tapi setelah Februari dipindah ke kelurahan," pungkasnya.
Selain itu, Ikhsan juga menegaskan bahwa tidak dibenarkan pegawai honorer memegang sistem pencairan insentif atau dana operasional itu. Ia pun mengatakan hal itu menjadi sebuah kelalaian di Kelurahan Murung Raya.
"Kenapa malah yang tidak berwenang yang mengutak-atik dana itu. Honorer tidak boleh melakukan tugas yang menyangkut kewenangan. Mereka hanya membantu. Itu akan jadi evaluasi kita bagi Lurah lainnya," tuntasnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm