hallobanua.com, JAKARTA - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB) dan Zona Integritas (ZI) jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melaksanakan Konsultasi ke Kementerian PAN RB terkait Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, Jumat (21/07/2023) di Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II, Budi Prawira, dan Evaluator Wilayah ll dari Kementerian PANRB, Endy Christian.
Menurut Ibnu Sina, kegiatan itu untuk mendapatkan informasi dan juga menggali berbagai macam evaluasi yang harus dilakukan dalam zona integritas secara reformasi birokrasi.
"Dan kami merasa puas bahwa semacam bimbingan ya kayak skripsi gitu," ujar Ibnu seusai kegiatan.
Ia mengatakan, dari pihak Kemenpan RB sangat detail menjelaskan bahwa ada beberapa yang harus di perbaiki.
Oleh kerena itu, dalam penjelasan tersebut Ibnu Sina bersyukur mendapatkan pengalaman berharga, khususnya bagi Pemerintah Kota Banjarmasin bahwa memang pihaknya harus serius menangani terkait sebuah dokumen.
"Tadi dibongkar-bongkar semua, sampai saya paparkan dengan yang di dokumen yang berbeda, itu akan menjadi catatan perbaikan kita kedepannya," ujarnya.
Maka dari itu, pucuk pimpinan Kota Baiman itu pun berharap, dari diskusi tersebut menjadi kesempatan emas bagi pemerintah kota untuk memperbaiki nilai reformasi birokrasi dan juga upaya dalam zona integritas.
"Terima kasih banyak bimbingannya, termasuk kami juga rencana untuk meningkatkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ada 6 instansi. 4 diantaranya untuk WBK dan 2 diantaranya untuk WBBM," pungkasnya.
Dari data yang terhimpun, 4 SKPD (Instansi) untuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yaitu, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah.
Dan 2 SKPD (Instansi) untuk Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
0 Komentar