Penusukan Pelajar, Orang Tua Korban Lapor Polisi Dan Bantah Adanya Bullying

Orangtua korban didampingi kuasa hukumnya, membuat laporan ke polisi terkait penusukan di SMA Negeri di  Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Orang tua korban penusukan di salah satu SMA Negeri di Banjarmasin, membuat laporan ke pihak berwajib pasca anaknya jadi korban penusukan oleh teman satu sekolahnya, Senin (31/7/2023). 

Laporan polisi oleh ayah korban, Faisal Akly, didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Kurniawan itu dilayangkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Senin petang (31/7/2023). 

“Kasus ini tetap saya bawa ke jalur hukum. Sebab, anak saya saat ini sudah selesai melaksanakan operasi karena lukanya sangat parah," ungkap Faisal Akly kepada awak media di Mapolresta Banjarmasin, Senin malam (31/7/2023). 

Ia bilang, orang tua mana yang tega melihat keadaan anak yang mengalami kejadian seperti ini. 

"Saya minta agar kasus ini diproses secara hukum,” tegas Faisal. 

Laporan penganiayaan berat yang mengakibatkan siswa kelas terkena luka tusuk itu, diterima Kepala SPKT Resor Kota Banjarmasin, Kanit I Aiptu Dody Achyadi dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTP/342/VII/2023/JSK/RESTA BJM /SPKT tanggal 31 Juli 2023. 

Ayah korban juga sangat menyayangkan terkait pemberitaan yang mengatakan bahwa pelaku melakukan penusukan karena perundungan atau "Bullying", seperti pengakuan pelaku di depan penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Faisal Akly pun membantah hal itu. 

“Anak saya bukan pembully. Ini bisa kami buktikan bahwa ada chat pelaku di WA anak saya. Tidak ada satu pun perbuatan atau perkataan membully pelaku,” tegasnya. 

“Pelaku terlalu aktif chat anak saya, bahkan kami ada bukti chat pelaku sejak Otober 2022 hingga sekarang. Namun, dari bukti chat itu, anak saya justru tidak terlalu banyak merespons,” tutur ASN di Pemko Banjarmasin itu. 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Kurniawan juga menegaskan bahwa pihaknya ada bukti dari tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku yang terjadi sejak 2022. 

“Tidak ada korban melakukan bullying. Untuk masalah ini, kami tak mau damai. Sebab, pihak kepolisian sempat menawarkan dari permintaan pelaku dan keluarganya. Kami masih mampu menangani korban dalam perawatan di rumah sakit,” tegas Kurniawan. 

Kurniawan pun bilang, dalam laporannya mengatakan pihaknya lebih mengutamakan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2017. 

Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, jouncto ayat (2). 

Bahkan, ia menegaskan dalam insiden ini bukan saja bisa diterapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka-luka, akan tetapi juga kepada pelaku bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Karena dari awal pelaku sudah menghubungi korban meminta lokasi atau posisi keberadaan korban. Apalagi, kejadian penusukan ini berada dalam kelas di sekolah,” pungkas kuasa hukum korban. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku yang berinisial ARR (15), menusuk korban berinisial MRN (15)  dengan senjata tajam jenis pisau, di SMA Negeri Banjarmasin di Jalan Dharma Praja pada Senin (31/7/2023) pagi, sekitar pukul 07.30 wita. 

Bahkan, penusukan itu pun sempat terekam CCTV di dalam ruang kelas. Korban pun mengalami sejumlah luka tusuk yaitu 1 di lengan sebelah kanan dan 2 di perut bagian kanan. 

Penulis : rian akhmad/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya