Perda Zonasi Relawan Damkar Masih Belum Maksimal

hallobanua.com, BANJARMASIN - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang zonasi untuk relawan kebakadan resmi diberlakukan di Kota Banjarmasin, nampaknya  belum berjalan maksimal. 

Oleh sebab itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin pun terus melakukan sosialisasi. 

"Kita masih dalam tahap sosialisasi merangkul semua Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) untuk bisa menjalankan aturan zonasi," ungkap Plt Kepala Bidang (Kabid) DPKP Kota Banjarmasin, Marliansyah. 

Lebih jauh Ia menerangkan, semestinya saat terjadi kebakaran, minimal cukup ditangani 15 unit armada. Terkecuali tidak terkendali, baru di wilayah lain turun membantu. 

Oleh karena itu, pihaknya pun telah bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk membuat respon time, yang akan ditempatkan di tiap kecamatan. 

"Nanti ULM yang akan menghitung berapa posko yang diperlukan untuk mengakomodir satu wilayah. Semoga bisa terealisasi tahun depan," katanya. 

Jika tahap sosialisasi ini selesai kata dia, tentunya ada sanksi yang disiapkan bagi Redkar yang melanggar Perda.
"Akan dikeluarkan dari keanggotaan redkar. Jadi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dia bertanggung jawab sendiri. Begitu juga dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya akan kita cabut," pungkas Marli. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya