Simpan Narkoba, Seorang Warga Batola Ditangkap Polisi di Parkiran Hotel

hallobanua.com  BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku narkotika bernama Yogi Ananta alias Yogi (36) warga Jalan Trans Kalimantan Komplek Griya Anisa Blok B Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko. 

Kasat Resnarkoba menjelaskan pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Haryono MT Tepatnya di parkiran Hotel Aria Barito Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 20.00 Wita. 

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan barat 9,1 gram yang tersimpan dikantong celana depan sebelah kiri yang dipergunakan oleh pelaku," terang Kasat Resnarkoba. Selasa (11/7/2023). 
Selain itu petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu buah Handphone samsung tipe A20 warna hitam dan ditemukan juga satu buah timbangan digital dikantong celana bagian depan sebelah kanan. 

"Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya