Simpan Sabu, Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang pelaku narkotika yang diketahui masih anak dibawah umur pada Sabtu (22/7/2023) lalu di Jalan Teluk Tiram Darat tepatnya di Ponsel Nizam Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat. 

Pelaku yang diketahui masih berumur 16 tahun tersebut diamankan setelah kedapatan hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. 

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Putra Perdana melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana mengatakan  bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di TKP. 

Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas selanjutnya langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan di area sekitar. 

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 paket di duga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 22,46 gram yang disimpan pelaku di plapon ponsel," terangnya. Rabu (27/7/2023). 

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya