Tertangkap Tangan Buang Sabu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Seorang Warga Banjarbaru

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM alias Lana (22) warga Jalan ASABRI III Komplek Gerilya Ulin Permai Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. 

Lana ditangkap setelah tertangkap tangan membuang narkotika jenis sabu sabu oleh petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. 

Diketahui, penangkapan tersebut terjadi pada Senin (24/7/2023) tadi, sekitar pukul 22.50 wita di Jalan Tembus Mantuil tepatnya di Gang Gandapura Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

"Pelaku kedapatan membuang sebuah dompet kecil warna merah dan satu kotak bekas rokok merk Red Bold ke tanah dengan tangan kanannya," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko. Jumat (28/7/2023). 

"Saat diperiksa, di dalam dompet kecil berwarna merah yang dibuang petugas menemukan sebanyak 11 paket sabu dan 1 buah timbangan digital, sedangkan dalam kotak rokok Red Bold berisi 1 paket sabu," lanjutnya. 

Dari penemuan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku dengan total 12 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,88 gram. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini Lana terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya