Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba Satu Diantaranya DPO Berhasil Ditangkap

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin melalui Polsek Banjarmasin Barat melakukan pengungkapan kasus narkotika di Gang Family pada press release di Mapolresta Banjarmasin, Jum'at (4/8/2023) siang. 

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana mengungkapkan penangkapan tersebut terjadi di Jalan Teluk Tiram Gang Family, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (14/7/23) lalu. 

Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba berinisial SN alias Aji (36) dan SAH alias Bongkeng (40). 

"Pelaku pertama yang kami amankan adalah Aji, perannya adalah anak buah. Pada pelaku ini barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu dengan berat bersih 50,5 gram," ungkap Kompol Indra. 

Ia mengatakan pihaknya didukung Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, segera melakukan pengembangan untuk meringkus Bongkeng yang cukup terkenal di wilayah Tanjung Berkat. 

"Karena yang bersangkutan sempat lari hingga ke Banjarbaru, kami juga dibackup oleh Polres Banjarbaru dan Ditintelkam Polda Kalsel," ujarnya. 

Tak berhenti sampai disitu, dari penangkapan tersebut petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lain yakni Sahneran alias Bongkeng. 

"Pelaku DPO ini cukup terkenal di wilayahnya. pelaku juga sempat melarikan diri ke Banjarbaru dan berhasil kita amankan pada Rabu 2 Agustus kemarin di TKP Jalan Sukamaju," jelasnya. 

Atas perbuatannya kedua pelaku kini terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya