Persil Liar Di RPH Basirih Mulai Dibongkar Satpol PP

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemukiman liar di Kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Basirih, di Jl. Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, telah dibongkar oleh jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin, Kamis(23/8/2023).

Kabid Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengatakan, pihaknya telah membongkar 9 persil bangunan milik warga disana

"Sebelum pembongkaran kita dari Satpol PP sudah melewati rangkaian yang panjang. Mulai dari sosialisasi hingga pemberian SP 1, 2, 3. Bahkan kita berikan toleransi waktu, makanya kita bongkar hari ini," ungkap Hendra disela kegiatan.

Diketahui, rencananya kawasan tersebut bakal dibenahi Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin.

Tak hanya pembenahan kawasan RPH, dinas terkait juga berencana membangun ulang Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan itu, karena RPH maupun RPU saat ini tidak representatif lagi.

Ia pun bersyukur kegiatan pembongkaran persil yang notabennya didiami karyawan di RPH Basirih itu berjalan kondusif.

"Seperti kami sampaikan, bahwa ini permintaan DKP3 Banjarmasin melalui UPT RPH Basirih. Jadi karena ini dianggap bangunan liar, jadi akan dikembalikan fungsinya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala UPT RPH Basirih, drh Annang Dwijatmiko bilang, penertiban bangunan liar di kawasan RPH Basirih sebenanrnya yakni sebanyak 15 buah persil.

"Tapi sebagian besar sudah dikosongkan dan dibesihkan oleh pemiliknya. Jadi sisanya hari ini ditertibkan Satpol PP," ujar Annang.

Pihaknya berencana akan mengosongkan semua bangunan yang tidak ada berhubungan dan kepentingan dengan RPH Basirih hari ini.

"Jadi kalaupun bekerja atau ada aktivitas di RPH, silahkan keluar masuk tanpa harus menempati atau tinggal di RPH," pungkasnya.

Adapun permintaan para pekerja yang ingin fasilitas untuk menyimpan peralatan potong hewan, ia mengaku akan menyiapkan loker khusus.

"Jadi loker itu tempat menaruh peralatan potong seperti pisau, sepatu boot dan lain-lain. Namun untuk tinggal di RPH tidak diperbolehkan," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya