Simpan 502,88 Gram Sabu Dan 1.008 Butir Ineks, Pengedar Asal Kalteng Ditangkap Di Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba asal Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial GR di Jalan Sutoyo S, Kompleks Wildan, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat. 

Diketahui, pelaku diamankan setelah kedapatan memiliki sebanyak 18 paket sabu dengan total 502,88 gram dan 10 paket berisi 1.008 butir ineks seberat 332,64 gram. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari adanya Informasi masyarakat sekitar.

"Berdasarkan laporan, telah terjadi transaksi narkoba dirumah pelaku yang sudah berlangsung sejak lama," terang Kompol Mars Suryo. Selasa (29/8/2023). 

Menanggapi hal tersebut, Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bergerak cepat melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya mendatangi pelaku. 

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas ransel yang terdapat 10 paket sabu yang terbungkus kertas tisu dan dilapisi dengan selotip berada di kamar pelaku," tutur Kasat Resnarkoba. 

Kemudian ditemukan lagi, sejumlah barang bukti barang haram didalam paperbag yang berisi 7 paket sabu, 10 paket ineks berwarna merah dengan berjumlah 1.008 butir, dan serbuk ineks seberat 2,16 gram. 

"Total keseluruhan sabu-sabu yang berhasil kita sita ada sebanyak 18 paket dengan berat 502,88 gram, 1.008 butir ineks seberat 332,64 gram, dan satu paket berisi serbuk ineks seberat 2,16 gram," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku disangkakan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kini pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan itu sudah diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis : Krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya