WNA Asal Tiongkok Dideportase Usai Jalani Masa Hukuman dan Remisi 17 Agustus

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkum dan HAM RI Kalsel berikan keterangan pers, terkait WNA dideportase, Kamis (17/8/2023)

hallobanua.com, BANJARBARU - Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah  Kalimantan Selatan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, mendeportase seorang Warga Negara Asing (WNA). 

Identitas WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) itu bernama Gan Wenzhao alias Shaun Murphy (28). 

Yang bersangkutan merupakan WNA eks warga binaan pemasyarakatan, terkait Tindak Pidana/Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008, yang kasus perkaranya ditangani oleh Polres Kotabaru.

Yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7181 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022,  dan dinyatakan selesai menjalani masa pidananya per tanggal 17 Agustus 2023 berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 17 Agustus 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidanaremisi Umum (RU) Umum Tahun 2023. 

"Orang asing yang selesai masa pidananya, dan telah membuktikan tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dideportase," terang Kepala Kanwil Kemenkum HAM RI Kalsel, Lilik Sujandi, melalui Kepala Divisi Keimigrasin, Junita Sitorus, saat memimpin Konfrensi Pers, Kamis siang (17/8/2023) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, bersama awak media. 

Diungkapkan Kadiv Keimigrasian Kemenkum dan HAM RI  Kalsel, berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2). 

"Karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, maka dikenakan tindakan administrasi keimigrasian," kata Junita Sitorus. 

Ditambahkannya, Tindakan Administratif Keimigrasian yang diberikan kepada yang bersangkutan, yakni ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dengan dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor : W.19.IMI.IMI.2-GR.03.09-1620 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Atas Nama GAN WENZHAO. 

Mengingat kondisi Kantor dan Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang sedang dilakukan perbaikan, maka  berdasarkan Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor W.19.IMI.IMI.2-PB.02.01-940 Tanggal 26 Mei 2023 perihal Renovasi Atap Kantor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, tidak dimungkinkan dari segi keamanan untuk ditempatkan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. 

     Serah terima WNA bernama Gan Wenzhao                           sebelum di deportase

Oleh karena itu, dalam rangka menunggu proses pendeportasian, deteni tersebut akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. 

"Proses deportase segera kita lakukan, kalau sudah diserahkan ke dirjen keimigrasian dan pihak kita sudah mendapatkan tiket pesawat, kemudian segala proses adiminstrasinya lengkap, langsung kita deportase. Tidak ada alasan negara untuk menahan yang bersangkutan, segera kita kembalikan ke negara asalnya, " tukas Junita Sitorus. 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Gustie Bagus M. Ibrahiem, yang ikut mendampingi dalam jumpa pers, kepada awak media, menambahkan, merujuk dari SK Kemenkumham , yang bersangkutan telah mendapatkan  remisi 17 Agustus. 

"Informasi dari Lapas Kota Baru bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan untuk diajukan mendapatkan resmisi,  akhirnya turun SK Kemenkumham memberikan kepada yang bersangkutan ini bebas," terang I Gusti Iberahim. 

Dikatakannya, untuk kasus pendeportasian WNA terkait Pidana,  baru kali pertama terjadi di Batulicin. 

"Tahun ini baru ini pendeportasian, kasus seperti ini juga baru pertama kali. Kalau pendeportasian tahun kemarin ada tapi karena  melanggar aturan keimigrasian," ungkapnya. 

Sekedar diketahui, pada Kamis (17/8/2023) telah dilakukan serah terima 1 orang Warga Negara Asing oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. 

Proses serah terima tersebut dilakukan oleh Staff Bimkemaswat Lapas Kotabaru, Risky Rendy Saputra dan diterima oleh Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Leonardo Da Vinci. 

Tim liputan/ may
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya