APBDP Kota Banjarmasin TA 2023 Disetujui

hallobanua.com, BANJARMASIN - Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023 telah disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda.

Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara pada Rapat Paripurna Tingkat II Perihal Persetujuan Bersama tentang penetapan Perda tersebut oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, para Asisten, Anggota Dewan, sejumlah Kepala SKPD serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Senin (11/09/2023).

Dalam kesempatan itu, Arifin Noor mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin yang bersama-sama telah merampungkan pembahasan rancangan Perda Kota Banjarmasin tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 sehingga dapat disetujui bersama.

"Semoga kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah senantiasa terus terpelihara," harapnya.

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama itu, maka rancangan peraturan daerah tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

"Dan kita akan bersama-sama menyempurnakan hasil evaluasi tersebut, sesuai dengan amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023," ujarnya.

Menurutnya, rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 telah selesai dibahas bersama-sama, semua itu tidak lepas dari dukungan dan respon yang baik yang diberikan oleh anggota DPRD.

H Arifin Noor kembali berharap, rancangan peraturan daerah yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah tersebut seluruh SKPD dapat segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.

Maka dari itu ungkapnya, pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

"Demi kemajuan Kota Banjarmasin yang kita cintai sabarataan, semoga pada perubahan anggaran ini, semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan selesai tepat pada waktunya," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad dan diskominfotik bjm
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya